MURIANETWORK.COM -Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 dianggap tidak berpihak kepada para pelaku industri tekstil dalam negeri dan diminta untuk direvisi.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan aturan pemerintah itu tidak memberikan solusi terbaik untuk industri tekstil dalam negeri.
"Sepahaman saya, permendag baru 8/2024 itu bukan memberikan solusi, atas problem yang kita hadapi ya," ucap Amin ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/6).
Menurutnya, permendag itu harus memberikan lapangan kerja seluas-luasnya bukan memberikan karpet merah untuk barang impor yang masuk ke Indonesia secara masif.
"Kalau Presiden Jokowi mengatakan harus ada hilirisasi, harus ada industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja, ini dengan permendag yang baru justru menghilangkan pertek pertimbangan teknis yang berbuah pada masuknya produk-produk impor secara masif dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku prihatin dengan banyaknya industri garmen dan tekstil di Indonesia yang kolaps akibat gempuran produk luar negeri dengan harga murah.
Artikel Terkait
Listyo Sigit Dituding Selamatkan Keluarga Jokowi, Ini Kata Profesor Ikrar Soal Penaikan Pangkat Komjen!
DPR Dapat Rp702 Juta Buat Libur, Ternyata Ini yang Bikin Mereka Rela Tunjangan Rumah Dihapus!
Prabowo vs Geng Solo: Benarkah Rakyat Sudah Muak dengan Para Pejabat?
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!