MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendampingi Pemda Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengambil alih sumber daya air untuk kebutuhan 800 kepala keluarga (KK) di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan, KPK menyambut baik permintaan Bupati Lotim, Muhammad Juaini Taofik, untuk menjadi mediator, setelah 6 tahun Pemda dan pihak ketiga saling menggugat terkait kepemilikan Mata Air Ambung di Desa Rempung.
Menurut Dian, sesuai Pasal 7 UU 17/2019 tentang Sumber Air, bahwa sumber daya air tidak dapat dimiliki perorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Sehingga Mata Air Ambung seharusnya dikelola Pemda untuk menjamin hak masyarakat akan kebutuhan air bersih.
"Kami langsung meninjau lokasi sambil memfasilitasi mediasi antar Pemda dan pihak ketiga. Artinya, memang air itu dari awal milik negara dan harus kembali pada negara untuk masyarakat. Berbeda halnya dengan tanah, yang memang bisa diperjualbelikan," kata Dian, lewat keterangan kepada wartawan, Minggu (16/6).
KPK, kata Dian, terus melakukan pendampingan pada proses penyelamatan aset daerah Lotim, agar masyarakat bisa merasakan kebermanfaatannya, dan jauh dari kekeringan.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan