Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan

- Selasa, 11 Juni 2024 | 13:45 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan

"Tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat penahanan lanjutan dari Polda Jabar. Saya juga sudah tanya Ibu ketua, sampai hari ini belum terima," ujarnya saat live di iNews TV, Minggu (10/6/2024).


Diketahui, polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana seumur hidup


Sumber: inews

SEBELUMNYA

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar