"Jika terbukti bersalah, subjek yang melanggar dapat dikenakan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017," terang Sulastio.
Sulastio menegaskan, tidak hanya itu, pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan nama caleg yang terbukti melanggar, menjadikannya tak layak sebagai calon terpilih.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari
"Bawaslu Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi pelanggaran pemilu demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi," pungkas Sulastio. ***
Jurnalis : Irfan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi