“Ini bertentangan dengan pernyataan beliau sendiri ya. Yang selalu mengatakan bahwa presiden itu akan netral akan mendukung tiga paslon. Tapi kemudian belakangan ini atau hari ini justru boleh memihak,” kata Ikrar Nusa Bhakti.
Pernyataan Jokowi itu juga menurut Ikrar bertentangan dengan sumpah jabatan. Baik itu menteri maupun presiden sendiri. Netralitas aparat negara juga diatur dalam peraturan KPU.
“Tapi sayangnya aturan ini dilanggar. Kunjungan kerja ke berbagai daerah dengan memberi bantuan, sembako, uang, dan lain-lain itu sulit untuk tidak mengatakan berpihak atau berkampanye,” kata Ikrar.
Baca Juga: Jokowi Minta Ganjar Tancap Gas Setelah Dilantik, Waketum Perindo: Sinyal Kuat Dukungan
Pengamat politik ini juga mempertanyakan kebijakan presiden terhadap menteri yang juga ketua parpol pengusung capres tidak perlu cuti kampanye.
Menurut Ikrar, menteri yang juga ketua partai koalisi bisa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, walaupun dibungkus dengan kunjungan kerja ke daerah-daerah. (DWI)
Sumber : tilik.id
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir