Jawaban itu justru memantik reaksi lebih keras. Ketua Komisi V, Lasarus, langsung menyela. Ia menghentikan penjelasan sang menteri yang dianggapnya mulai tidak karuan.
“Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata,” kata Lasarus tegas.
Bagi Lasarus, penanganan bencana dengan skema ‘utang dulu’ sama sekali tidak mencerminkan tata kelola negara yang baik. Ia menegaskan Indonesia sebenarnya mampu, dan harus punya pakem yang jelas.
“Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok,” tandasnya.
Persoalannya, menurut Lasarus, tidak semua kejadian bisa serta-merta disebut bencana nasional. Di sinilah perlunya kejelasan koordinasi antara Kemen PU dan BNPB. Tanpa pembagian peran dan skema pendanaan yang terang benderang, kebingungan di lapangan saat bencana besar melanda hanya tinggal menunggu waktu.
Menyikapi hal ini, DPR tak tinggal diam. Opsi untuk menggelar rapat gabungan antara Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kemen PU pun dibuka. Tujuannya satu: merumuskan mekanisme pembiayaan penanganan bencana yang lebih jelas, agar momen tegang seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir