Pemerintah Genjot Penertiban Hutan di Aceh hingga Sumut, 22 Izin Dicabut

- Rabu, 14 Januari 2026 | 19:00 WIB
Pemerintah Genjot Penertiban Hutan di Aceh hingga Sumut, 22 Izin Dicabut

MURIANETWORK.COM – Penegakan hukum soal kehutanan kini sedang digenjot pemerintah. Wilayah yang jadi sorotan adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dampaknya cukup luas, dan upaya penertiban tampaknya mulai serius.

Sebelumnya, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan) sudah menyebut ada 12 perusahaan yang diduga memicu bencana ekologis di ketiga provinsi itu. Menurut mereka, bukti-bukti sudah terkumpul. Namun begitu, pengusutan lebih lanjut masih diperlukan, terutama untuk mengejar pihak-pemberi dan pemilik konsesi sebenarnya. Sayangnya, untuk sementara hasil penyelidikan itu belum bisa diumumkan ke publik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan lebih rinci. Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dia memaparkan sejumlah langkah konkret yang sudah diambil.

“Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum,” ujarnya.

Rinciannya, ada penyidikan terhadap enam korporasi dan dua PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), plus penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh PHAT lainnya. Tak hanya itu, plang penertiban juga sudah terpasang di 11 titik lokasi.

Di sisi lain, pemerintah ternyata sudah mencabut 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Luasnya mencapai satu juta hektare angka yang tidak main-main. Ada pula audit yang dilakukan terhadap 24 PBPH di wilayah terdampak.

Lalu kapan hasil penyelidikan ini dibuka ke publik? Raja Juli menyatakan, semuanya menunggu proses finalisasi dan persetujuan dari presiden.

“Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkas politikus PSI itu.

Jadi, kita tunggu saja. Langkah hukum sudah dijalankan, tapi detailnya masih tersimpan rapat menunggu lampu hijau dari istana.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar