Faisal mengingatkan, hak untuk bersuara sebenarnya sudah dijamin konstitusi kita, tepatnya dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Di sisi lain, ia merasa prihatin. Bayangkan, jika setiap kritik dibalas dengan teror, lalu apa jadinya demokrasi kita? Situasinya bisa jadi benar-benar mengkhawatirkan.
Pendapat senada datang dari Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono. Ia mendesak aparat, khususnya kepolisian, untuk bertindak cepat dan mengusut tuntas semua kasus ini. Tidak boleh ada yang terlewat.
Ponco, yang juga seorang Magister Ilmu Politik UNAS, menegaskan kembali prinsip dasar negara kita. Indonesia adalah negara hukum. Rasa aman bagi warga untuk berpendapat harus dijamin. Ia pun mengutip sebuah adagium latin yang terkenal keras bunyinya.
Desakan untuk penegakan hukum itu kini menggantung, menunggu realisasi. Sementara itu, para korban teror tentu masih hidup dalam kecemasan. Menunggu keadilan, dan berharap suara mereka tidak benar-benar padam.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir