MURIANETWORK.COM – Soal pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe, tudingan subversi tampaknya terlalu gegabah. Menurut Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara, konstitusi kita justru melindungi kebebasan berekspresi warga. Ia bilang, tindakan seperti itu tak bisa serta-merta disebut makar.
“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” tegas Feri kepada RMOL, Sabtu lalu.
Ia menjelaskan, mengekspresikan identitas atau aspirasi politik sebenarnya adalah hak konstitusional. Jadi, kalau aparat langsung main represif, justru bisa bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang kita junjung.
Di sisi lain, Feri menggarisbawahi satu hal penting: urusan pengamanan sipil seharusnya ditangani aparat penegak hukum, bukan militer. Menurutnya, melibatkan tentara untuk urusan warga sipil itu kurang tepat dan malah berisiko memanaskan suasana.
“Itukan rakyat dan urusan keamanan. Militer tidak berhak (represif),” ujarnya lagi.
Ia mengingatkan, Aceh punya sejarah kelam dengan pendekatan kekerasan. Trauma masa lalu jangan sampai terulang. Negara mestinya hadir dengan hukum dan dialog, bukan intimidasi atau ancaman. Feri meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk lebih hati-hati merespons dinamika di Aceh. Jangan sampai situasi malah memanas tanpa perlu.
“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri, menyiratkan kekhawatirannya.
Karena itu, ia menegaskan, aparat keamanan baik TNI maupun polisi harus mengutamakan mediasi dan dialog. “Cara militer dan polisi harus mengedepankan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat,” pungkasnya.
Peristiwa yang memicu pernyataan Feri ini terjadi pada Kamis, 25 Desember lalu. Saat itu, Prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok warga yang membawa bendera GAM di Lhokseumawe. Aksi itu berlangsung di Simpang Kandang, Meunasah Mee, tepatnya di jalur nasional Banda Aceh–Medan.
Danrem setempat, Kolonel Inf Ali Imran, yang memimpin pembubaran, menyatakan bahwa kelompok itu beraksi di tengah jalan. “Seorang pria membawa senjata api pistol dan rencong diamankan," jelas Ali Imran.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI