Kasus Bilqis: SY Jual Anak Kandung & Libatkan Anak dalam Penculikan

- Rabu, 12 November 2025 | 20:45 WIB
Kasus Bilqis: SY Jual Anak Kandung & Libatkan Anak dalam Penculikan

Bilqis Ramdhani pertama kali dilaporkan hilang pada Minggu, 2 November 2025, saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah melalui penyelidikan intensif, Bilqis akhirnya berhasil ditemukan pada Sabtu, 8 November 2025.

Korban ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam, SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi - berjarak sekitar 2.611 kilometer dari rumahnya. Setelah proses identifikasi, Bilqis akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya.

Jaringan TPPO Lintas Provinsi

Penyelidikan polisi mengungkap adanya empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi ini:

  • Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel
  • Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jateng
  • Meriana alias MA (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi
  • Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi

Modus dan Peran Masing-masing Pelaku

Keempat pelaku diduga menjual Bilqis dengan harga Rp 80 juta dalam jaringan TPPO yang terorganisir. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda:

SY bertugas menculik korban dan membawanya ke tempat kos untuk kemudian ditawarkan melalui Facebook. Pelaku NH terbang ke Makassar khusus untuk membeli korban dengan harga Rp 3 juta dari SY.

NH kemudian menjual Bilqis kepada MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi, sebelum kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua pelaku terakhir, MA dan AS, kemudian menjual korban seharga Rp 80 juta kepada suku di Jambi.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa MA dan AS juga diduga telah menjual 9 bayi dan 1 anak lainnya melalui platform TikTok dan WhatsApp, menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur dan berulang.


Halaman:

Komentar