DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan untuk Dua Pemain Timnas Indonesia

- Selasa, 30 Juni 2026 | 13:24 WIB
DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan untuk Dua Pemain Timnas Indonesia

Rapat paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia untuk dua pemain sepak bola, Luke Anthony Vickery dan Mitchell Lee Baker. Keputusan ini menjadi langkah awal bagi keduanya untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut diajukan pemerintah melalui Surat Presiden. Pembahasan kemudian ditugaskan kepada Komisi X dan Komisi XIII DPR RI berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

“Berdasarkan Surat Presiden nomor R-26 dan R-27 tanggal 11 Juni hal permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Mitchell Lee Baker dan Saudara Luke Anthony Vickery serta sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 29 Juni 2026, telah menugaskan Komisi X dan Komisi XIII untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya diputuskan dalam rapat paripurna,” jelas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

“Berdasarkan hasil pembahasan Komisi X dan Komisi XIII DPR RI memutuskan menyetujui pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Saudara Mitchell Lee Baker dan Saudara Luke Anthony Vickery,” tambahnya.

Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna. “Apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Mitchell Lee Baker dan Saudara Luke Anthony Vickery dapat disetujui?” tanyanya.

“Setuju,” jawab peserta rapat serempak.

Dengan persetujuan tersebut, DPR resmi memberikan pertimbangan atas permohonan pemberian kewarganegaraan bagi kedua pemain. “Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Puan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags