Petugas gabungan membongkar 118 bangunan liar di Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat, dalam rangka normalisasi aliran Kali Angke. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi daerah aliran sungai dan mengurangi risiko banjir.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban dimulai pada Senin (29/6) lalu. Bangunan-bangunan itu berdiri di sempadan Kali Angke, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Telah dilaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Kali Angke sebagai upaya mendukung program normalisasi sungai guna mengurangi risiko banjir dan mengembalikan fungsi daerah aliran sungai," kata Rhama kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Penertiban dilakukan secara manual dan dengan bantuan alat berat. Rhama memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Material sisa bangunan telah dibersihkan.
Ratusan bangunan yang dibongkar tersebar di tiga desa di Kecamatan Kemang. Rhama merinci, di Desa Kemang terdapat 38 bangunan yang hampir semuanya sudah dibongkar. Di Desa Parakan, dari 77 bangunan, pemilik telah melakukan pembongkaran sendiri. Sementara di Desa Pondok Udik, ada tiga bangunan yang dibongkar.
Kendala teknis sempat muncul, seperti kekurangan armada pengangkut dan akses menuju lokasi yang terbatas. Meski demikian, kegiatan berjalan tanpa gangguan berarti.
Artikel Terkait
Pramono Anung Lanjutkan Normalisasi Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir Jakarta