Penikaman di Kemang Berujung Vonis 9 Tahun Penjara

- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:18 WIB
Penikaman di Kemang Berujung Vonis 9 Tahun Penjara

Peristiwa penikaman yang terjadi pada awal tahun 2026 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik hukum. Pelaku, Har Tofan Wailissa, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korban, Rafdhi Herlisandi Muharram, tewas setelah dirawat intensif selama lima hari.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kejadian bermula pada Kamis, 1 Januari 2026. Rafdhi bersama Angelita Maria Deborah Br Napitupulu baru saja merayakan malam pergantian tahun dan melintas dari Mampang Prapatan menuju Kemang dengan mengendarai mobil. Saat melewati Cafe Makmur Bahagia, mobil mereka hampir bersenggolan dengan motor yang dikendarai Fikran Pawae, Har Tofan Wailissa, dan Talip Marasambessy.

Insiden tersebut memicu kemarahan. Tofan memukul pintu belakang mobil, dan Angelita yang merasa terganggu meneriaki para pengendara motor itu serta meminta mereka berhenti. Mereka pun berhenti di depan Gedung Nutmeg. Angelita turun dari mobil dan menegur, "Ngapain lu mukul-mukul mobil gua." Rafdhi yang ikut turun langsung mencabut kunci motor.

Tindakan Rafdhi memicu reaksi keras. Tofan yang tidak terima kuncinya dicabut menyundul dagu Rafdhi, lalu bersama Talip memukuli korban. Warga sekitar sempat melerai, dan Talip meminta maaf. Rafdhi pun mengembalikan kunci. Namun, saat motor hendak melaju, Rafdhi menarik baju Tofan karena tidak terima bajunya robek dan menuntut ganti rugi. Tarikan itu membuat motor goyah dan hampir jatuh.

Kesal dengan ulah Rafdhi, Tofan mengeluarkan pisau dari selipan celananya dan mengejar korban. Rafdhi sempat melarikan diri, tetapi akhirnya terkejar. Tofan menusuk perut Rafdhi sebelum melarikan diri. Rafdhi dilarikan ke RSUD Mampang, kemudian dirujuk ke RS Polri. Namun, setelah lima hari menjalani perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong.

Atas peristiwa ini, Tofan diadili. Pada 22 Juli 2026, majelis hakim menyatakannya bersalah. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Har Tofan Wailissa alias Opan bin Mulyadi Wailissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan yang mengakibatkan matinya orang' sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (31/7). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," sambung putusan tersebut.

Dalam sidang terpisah, Talip Marasambessy juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags