Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar Maltra Masuki Tahap Penuntutan

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB
Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar Maltra Masuki Tahap Penuntutan

Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Maltra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Penyerahan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara. Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapolres Maluku Tenggara, Rabu (5/8/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat. "Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Menurut Rositah, proses hukum yang telah memasuki tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati oleh seluruh pihak. "Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan," jelasnya.

Rositah menegaskan, Polri tidak hanya bertugas mengungkap perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. "Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags