“Sudah tiga kali kami bertemu, ada pengakuan utang dan rencana pembayaran secara angsuran, tetapi tidak dijalankan. Karena itu kami ajukan PKPU,” ujarnya menegaskan.
Kuasa hukum tersebut menyayangkan situasi ini, mengingat PT GBI juga memiliki kewajiban kepada pihak lain. Ia juga menyoroti bahwa pada periode yang sama, jersey Timnas Indonesia masih laku di pasaran dan Erspo bahkan diketahui menjalin kolaborasi dengan tim balap VR46 milik Valentino Rossi.
Pihak Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Ditunda
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis lalu, pihak Erspo ternyata tidak hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Menghadapi situasi itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Muhammad Sadad selaku CEO Erspo belum membuahkan hasil. Perkara ini kini sepenuhnya berada dalam proses hukum, menunggu perkembangan dalam sidang lanjutan pekan depan yang akan menentukan arah permohonan PKPU tersebut.
Artikel Terkait
Pelatih Hector Souto Akui Persiapan Timnas Futsal Indonesia untuk Piala AFF 2026 Sangat Mepet
FIGC Krisis, Paolo Maldini Disebut Sebagai Calon Utama Presiden Baru
Hodak Tegaskan Sembilan Laga Sisa Sebagai Final Penentu Gelar Juara
Bos Aprilia Peringatkan Timnya Jangan Lengah Meski Puncaki Klasemen MotoGP