MURIANETWORK.COM - Ritel olahraga Erspo digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh pemasoknya, PT Grand Best Indonesia (PT GBI), produsen apparel Timnas Indonesia. Gugatan diajukan menyusul tunggakan pembayaran atas pesanan jersey yang nilainya disebut melebihi Rp2 miliar. Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut telah digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
Gugatan Bermula dari Tunggakan Pembayaran Jersey
Menurut keterangan kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono dari MICO Indonesia Law Firm, kliennya telah memenuhi pesanan jersey Timnas Indonesia dari Erspo. Produksi dan pengiriman barang telah diselesaikan sesuai perjanjian. Namun, proses pembayaran terhenti setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke Piala Dunia 2026. Utang yang telah jatuh tempo sejak 2025 itu kini menjadi objek sengketa hukum.
Ricky Margono menjelaskan kronologi persoalan ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Hari ini merupakan panggilan pertama sidang. Klien kami PT Grand Best Indonesia menerima pesanan dari Erspo untuk memproduksi jersey Timnas Indonesia," tuturnya.
Upaya Damai Gagal, Jalan Hukum Ditempuh
Sebelum mengajukan PKPU, PT GBI mengaku telah melakukan sejumlah upaya negosiasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ricky Margono menyebut pertemuan dengan pihak Erspo telah dilakukan lebih dari tiga kali. Sayangnya, komitmen yang dibangun dalam pertemuan-pertemuan itu tidak kunjung terwujud.
“Sudah tiga kali kami bertemu, ada pengakuan utang dan rencana pembayaran secara angsuran, tetapi tidak dijalankan. Karena itu kami ajukan PKPU,” ujarnya menegaskan.
Kuasa hukum tersebut menyayangkan situasi ini, mengingat PT GBI juga memiliki kewajiban kepada pihak lain. Ia juga menyoroti bahwa pada periode yang sama, jersey Timnas Indonesia masih laku di pasaran dan Erspo bahkan diketahui menjalin kolaborasi dengan tim balap VR46 milik Valentino Rossi.
Pihak Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Ditunda
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis lalu, pihak Erspo ternyata tidak hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Menghadapi situasi itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Muhammad Sadad selaku CEO Erspo belum membuahkan hasil. Perkara ini kini sepenuhnya berada dalam proses hukum, menunggu perkembangan dalam sidang lanjutan pekan depan yang akan menentukan arah permohonan PKPU tersebut.
Artikel Terkait
Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Kadet dan Junior Asia 2026, Turunkan 48 Atlet
Arsenal Tersendat, Manchester City Berpeluang Pangkas Jarak di Puncak Klasemen
Ricky Subagja Ungkap Awal Mula Dipanggil Om oleh Istri yang Berusia 26 Tahun Lebih Muda
Persib Siapkan Surat Protes ke AFC Usai Kekalahan Kontroversial dari Ratchaburi