Namun begitu, status 'unggulan' ini tidak mutlak. Erick menegaskan, Kemenpora akan menerapkan sistem promosi dan degradasi. Artinya, prestasi di lapangan yang bicara. "Supaya cabor-cabor ini jangan jumawa. Mereka bisa turun jika tidak mencapai target di Olimpiade 2028 atau 2032," pungkas pria 55 tahun itu. Jadi, posisinya dinamis, tergantung hasil.
Saat ini, semuanya masih menunggu payung hukum yang lebih kuat. Mereka menanti terbitnya Peraturan Presiden baru yang akan menggantikan aturan lama. Perpres baru ini nantinya akan menaungi perubahan dari 14 menjadi 21 cabang olahraga unggulan, lengkap dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.
Inilah daftar lengkap 21 cabang olahraga unggulan hasil revisi DBON:
Atletik, Senam, Aquatic, Bulutangkis, Angkat Besi, Panjat Tebing, Panahan, Sepakbola, Menembak, Judo, Tinju, Taekwondo, Balap Sepeda, Voli Pantai (2x2), Bola Basket (3x3), Dayung (Rowing dan Canoe), Tenis, Anggar, Gulat, Pencak Silat, dan Equestrian.
Artikel Terkait
Ragnar Oratmangoen: Antara Persib dan Persebaya, Mana Pilihan yang Tepat?
Mimpi Persib Tersandung Ajax: Maarten Paes Pilih Eropa, Bukan Bandung
Sapu Bersih Medali Emas, Kontingen Indonesia Disambut Haru di Boyolali
Hodak Tegas: Kurzawa Tak Dapat Jatah Main Cuma-Cuma di Persib