Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan dengan 18 Kantor Imigrasi Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, dan layanan lainnya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kebijakan pembukaan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kehadiran kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan di bidang keimigrasian.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang telah dibentuk:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Wilayah-wilayah yang dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi kini dapat terlayani dengan lebih baik.
Dengan penambahan ini, total jaringan kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit, yang sebelumnya berjumlah 133 unit. Ekspansi ini menjadi tanda positif bagi kemudahan akses bagi WNI dalam mengurus dokumen perjalanan seperti paspor. Selain itu, WNA di Indonesia juga akan merasakan kemudahan yang lebih besar dalam mengurus izin tinggal dan pelaporan keimigrasian.
Keberadaan kantor imigrasi yang lebih luas juga memungkinkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata di seluruh pelosok negeri. Pemerataan layanan keimigrasian ini diyakini akan mewujudkan pelayanan yang lebih prima dan optimal bagi seluruh masyarakat.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Empat Pelabuhan untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026
Tiga Tersangka Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Senayan Diringkus Polisi
Netizen Soroti Posisi Atta dan Aurel di Acara Keluarga Halilintar
Rumah Jokowi di Solo Diberi Label Tembok Ratapan di Google Maps