Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan dengan 18 Kantor Imigrasi Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, dan layanan lainnya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kebijakan pembukaan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kehadiran kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan di bidang keimigrasian.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang telah dibentuk:
Artikel Terkait
Ancaman Perang Luar Angkasa: Macron Peringatkan Ancaman Rusia & Alokasi Dana 4,2 Miliar Euro
Skandal Korupsi $100 Juta: 2 Menteri Ukraina Mundur, Zelensky Beri Sinyal Tegas
Atlet Kriket Sri Lanka Tinggalkan Pakistan Usai Ledakan Bom, Pertandingan Diragukan
Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Diperiksa Polisi, Ibu Masih di Luar Negeri