Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan dengan 18 Kantor Imigrasi Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, dan layanan lainnya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kebijakan pembukaan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kehadiran kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan di bidang keimigrasian.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang telah dibentuk:
Artikel Terkait
Setahun Terpendam, SP3 Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Baru Terungkap
Kecelakaan Kereta Baru di Oaxaca Lukai Belasan Penumpang
Tiga Nyawa Melayang, Misteri Kematian Keluarga di Situbondo Masih Gelap
Malang Berduka: Wanita Muda Tewas Usai Bertemu Klien di Kos