Pemprov DKI Janji Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelecehan di Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung menyatakan akan memberikan sanksi tegas terkait laporan dugaan pelecehan terhadap tiga karyawan PT Transjakarta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan kasus yang diduga terjadi di lingkungan perusahaan.
"Saya akan meminta pelaku ditindak setegas-tegasnya jika benar terjadi pelecehan," tegas Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025). Gubernur mengaku sebelumnya belum mengetahui laporan tersebut dan telah meminta manajemen Transjakarta segera melakukan penelusuran.
Komitmen Perlindungan Karyawan dan Citra Perusahaan
Pramono menekankan bahwa kejadian semacam ini berpotensi merusak citra positif Transjakarta yang telah dibangun. Perusahaan transportasi umum tersebut dikenal telah berupaya meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan lingkungan kerja inklusif.
"Transjakarta memiliki citra yang baik, termasuk dengan membuka kesempatan bagi perempuan sebagai pengemudi. Hal ini tidak boleh dirusak oleh insiden pelecehan," tambahnya.
Kronologi Kasus Pelecehan di Transjakarta
Berdasarkan informasi yang berkembang, tiga karyawan PT Transportasi Jakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka. Insiden ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
Kasus ini memicu respons dari serikat pekerja, dimana anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi menggelar aksi protes di kantor Transjakarta, Jakarta Timur.
Pemprov DKI menjamin proses investigasi akan dilakukan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi para korban.
Artikel Terkait
SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan SIM A dan C di Dua Lokasi Hari Ini
Genangan Air Picu Kemacetan Parah di Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Menkeu Nilai Gugatan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis Lemah
DPR Dorong Evaluasi Sistem Angkutan Umum Usai Kecelakaan Maut di Semarang