Firdaus Oiwobo Ajukan Gugatan UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Pengacara Firdaus Oiwobo secara resmi telah mengajukan permohonan pengujian materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini ditempuh Firdaus karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokat yang menimpanya, yang terkait dengan peristiwa naik meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan Firdaus Oiwobo telah terdaftar dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Firdaus secara spesifik menguji materi Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Pokok Permohonan Gugatan Firdaus Oiwobo
Dalam petitum atau tuntutan gugatannya, Firdaus Oiwobo meminta hal-hal berikut kepada Majelis Hakim Konstitusi:
- Permohonannya dikabulkan secara keseluruhan.
- Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kecuali, jika pasal tersebut dimaknai bahwa 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
Gugatan ini menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk membela diri dalam proses penegakan kode etik profesi advokat di Indonesia.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Ini Identitas dan Pasal yang Dijerat
Tragedi Job Fair Ghana: 6 Orang Tewas Terinjak-injak, Kronologi & Penyebab
CT ARSA Foundation Perkuat Pendidikan Indonesia dengan MoU Baru, Tandai 20 Tahun Memberdayakan Daerah Terpencil
Tragis di Deli Serdang: Wanita Tewas Bunuh Diri Usai Tikam Pasangan Sesama Jenis