3 Oknum TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prada HMN Tewas di Gowa
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah meningkatkan status tiga oknum anggota TNI dari saksi menjadi tersangka. Ketiganya, berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL, diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada HMN. Peristiwa tragis ini terjadi di dalam barak Batalyon Arhanud 4/AAY, yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kolonel Kav Budi Wirman, selaku Kapendam XIV/Hasanuddin, mengonfirmasi peningkatan status hukum ketiga anggota tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik dari Pomdam terus bekerja secara intensif untuk mendalami kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan dan kelengkapan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Budi Wirman juga menyampaikan komitmennya bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum militer yang berlaku. Meski demikian, detail mengenai peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam insiden yang menewaskan Prada HMN belum dapat diungkap ke publik. Penjelasan lebih rinci mengenai motif dan kronologi kejadian direncanakan akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) untuk tahap selanjutnya.
Kasus penganiayaan di lingkungan kesatuan TNI ini terus mendapatkan perhatian serius. Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat, guna menegakkan supremasi hukum di dalam institusi TNI.
Artikel Terkait
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskirm Soal Pernyataan Soeharto
Donald Trump Minta Pengampunan untuk Netanyahu: Ini Isi Suratnya
Polda Riau Targetkan 21.000 Pohon untuk Peringati Hari Pohon Nasional 2025
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Modus Baru: 8.500 Vape Etomidate Senilai Rp 42,5 M Diselundupkan dalam Kotak CPU