“Petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik mereka,” tegas Syarpani. Hasil pemeriksaan pun mengungkap fakta mengejutkan. Sabu-sabu yang berusaha diselundupkan ternyata disembunyikan dengan cara diselipkan di dalam pembalut. Total berat sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 32,7 gram.
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi pihak Lapas untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk memperketat sistem pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan barang bawaannya. Syarpani menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat untuk pembinaan narapidana, bukan justru menjadi sarana baru untuk peredaran gelap narkoba.
“Kejadian ini merupakan kasus ketujuh sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen zero tolerance kami terhadap segala bentuk narkoba,” pungkas Syarpani menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Modus Baru: 8.500 Vape Etomidate Senilai Rp 42,5 M Diselundupkan dalam Kotak CPU
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Peredaran 8.500 Vape Etomidate Senilai Rp 42,5 Miliar
Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya: Solusi Transportasi & Edukasi Tangerang Selatan
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 8.500 Vape Ilegal Bermuatan Etomidate Senilai Rp 42,5 Miliar