Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) atau lampu merah di Simpang Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, resmi diaktifkan mulai hari ini. Pantauan di lokasi menunjukkan situasi lalu lintas berjalan dengan lancar setelah pengaktifan lampu merah tersebut.
Kapolsek Ciputat, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa aktivasi APIL ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan Ciputat. Pengoperasian lampu lalu lintas ini dimulai pada pagi hari, Rabu (12/11/2025).
Bambang menekankan bahwa fokus utama dari pengoperasian APIL di Simpang Duren adalah untuk menangani dan meredakan kemacetan yang sering terjadi. Kehadiran lampu merah diharapkan dapat mengoptimalkan pengaturan arus kendaraan, mengurangi penumpukan kendaraan, serta meningkatkan kelancaran pergerakan lalu lintas harian di wilayah tersebut.
Kegiatan uji coba aktivasi APIL ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Kepala Satpol PP, Camat Ciputat, Kasatlantas Polres Tangsel, Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Danru Ciputat, dan Lurah Sawah.
Artikel Terkait
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Tersangka Pemerkosaan & Penganiayaan Pacar, Ini Kronologinya
Le Minerale Bukan Air Tanah, Ini Bukti Sumbernya dari Pegunungan
Jadwal & Persiapan Jumenengan PB XIV: Upacara Penobatan Raja Baru Keraton Solo
Bupati Bogor Percepat Dapur MBG: Evaluasi & Strategi Tingkatkan Sertifikasi Higiene