Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Resmi Dibubarkan
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, secara resmi mengumumkan pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini diambil menyusul telah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Pengumuman ini disampaikan Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 November 2025. Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka status Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis berakhir.
Alih Personel dan Aset ke Kementerian Haji dan Umrah
Menyusul pembubaran ini, proses pengalihan sumber daya manusia dan aset pun mulai dilakukan. Wamenag Syafii menyatakan bahwa para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru, meskipun kemungkinan tidak semua personel dapat terserap.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad & Irfan Hakim Kunjungi Nusakambangan, Lihat Program Kemandirian Napi dan Transformasi Ketahanan Pangan
Bantuan Kemensos untuk Korban Banjir & Longsor Nduga Papua: 23 Meninggal, 530 KK Terdampak
Ular Sanca Raksasa Melintas di Jakarta Selatan: Kronologi & Fakta Penangkapan
Anggota DPR Rohid Pantau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Kampar