Pembubaran Ditjen PHU Kemenag: Dampak, Alih Aset, dan Persiapan Haji 2026

- Selasa, 11 November 2025 | 16:45 WIB
Pembubaran Ditjen PHU Kemenag: Dampak, Alih Aset, dan Persiapan Haji 2026

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Resmi Dibubarkan

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, secara resmi mengumumkan pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini diambil menyusul telah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

Pengumuman ini disampaikan Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 November 2025. Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka status Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis berakhir.

Alih Personel dan Aset ke Kementerian Haji dan Umrah

Menyusul pembubaran ini, proses pengalihan sumber daya manusia dan aset pun mulai dilakukan. Wamenag Syafii menyatakan bahwa para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru, meskipun kemungkinan tidak semua personel dapat terserap.


Halaman:

Komentar