Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Resmi Dibubarkan
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafii, secara resmi mengumumkan pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini diambil menyusul telah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Pengumuman ini disampaikan Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 11 November 2025. Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka status Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis berakhir.
Alih Personel dan Aset ke Kementerian Haji dan Umrah
Menyusul pembubaran ini, proses pengalihan sumber daya manusia dan aset pun mulai dilakukan. Wamenag Syafii menyatakan bahwa para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru, meskipun kemungkinan tidak semua personel dapat terserap.
Artikel Terkait
Truk Tangki Ringsek Parah Usai Tabrak Pembatas Tol JORR
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang
Dosen ASN Meludahi Kasir, Sidang Disiplin dan Panggilan Polisi Menanti
Nenek 80 Tahun Diusir Paksa, Akta Jual Beli Muncul Usai Rumah Diratakan