KPK Dakwa Dua Pengusaha Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V Senilai Rp 2,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa dua orang pengusaha dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Total nilai suap yang didakwakan mencapai 199 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,5 miliar.
Terungkap di Sidang Tipikor Jakarta
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa. Dua terduga pelaku yang didakwa adalah Djunaidi Nur, yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, yang berperan sebagai asisten pribadi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
Jaksa penuntut dari KPK, Tonny F Pangaribuan, secara jelas membacakan rincian dakwaan di persidangan. "Para terdakwa didakwa telah memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama-sama memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada Dicky Yuana Rady, yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ingatkan CPNS DKI: Integritas Kunci Utama, Korupsi Berarti Pemberhentian
STC Tolak Ultimatum Saudi: Takkan Mundur dari Tanah Kami
Fahri Hamzah Usulkan Lembaga Khusus untuk Genjot Hunian Sosial
Nahas di Tanjakan Flyover Mbah Priok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer