Bandar Narkoba Riau MR Abeng Cuci Uang Ratusan Miliar Lewat Rekening Istri
Polda Riau berhasil mengungkap aksi bandar narkoba berinisial MR, yang juga dikenal dengan nama Abeng. Pelaku diketahui menampung uang hasil penjualan narkoba dalam rekening atas nama istrinya, S. Transaksi keuangan yang terjadi pada rekening tersebut dilaporkan mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Kombes Putu Yudha Prawira, selaku Direktur Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka MR alias Abeng telah aktif menjual narkoba sejak tahun 2013. Pelaku pernah ditangkap dan menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2017. Setelah bebas pada 2019, terungkap bahwa Abeng tetap mengendalikan transaksi narkoba bahkan saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba Abeng
Polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan tersangka Abeng untuk menyamarkan aset hasil kejahatannya. Modus utama yang digunakan adalah dengan memanfaatkan rekening orang lain, dalam hal ini rekening sang istri, untuk menampung dana haram. Selain itu, pencucian uang juga dilakukan dengan cara membeli berbagai aset atas nama orang lain.
Untuk mengelabui pihak berwajib, Abeng juga membangun usaha di bidang perikanan dengan menggunakan kapal tangkap ikan yang dibeli dari hasil penjualan narkoba. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan bahwa pendapatannya berasal dari sumber yang sah. Pelaku juga memanfaatkan jasa orang lain untuk bertindak sebagai kurir, penyimpan barang, dan pelaku transfer uang.
Rincian Aset Sitaan Bandar Narkoba Riau Senilai Rp 15,2 Miliar
Berikut adalah daftar lengkap aset yang berhasil disita Polda Riau dari penggerebekan terhadap bandar narkoba MR alias Abeng:
- Uang tunai senilai Rp 11.344.376.099
- Tiga bidang tanah yang berupa kebun sawit dengan total luas 6 hektare
- Surat berharga berupa dokumen jual beli kapal
- Surat Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)
Daftar Aset Lain yang Akan Disita
Polda Riau juga telah mengidentifikasi sejumlah aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Aset-aset yang akan segera disita tersebut antara lain:
- Ruko dua lantai yang terletak di Panipahan
- Sebidang tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
- Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Kebun sawit dengan luas mencapai 2.560 hektare
- Satu unit rumah hunian beserta tanahnya di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Dua unit kendaraan
Tersangka MR alias Abeng kini dijerat dengan multiple pasal, yaitu Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Tembok SMP di Kalibata Roboh, Diduga Akibat Kelalaian Perawatan
Anggota DPR Desak Pemerintah Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Israel Kerahkan Pasukan Besar di Al-Aqsa, Palestina Sebut Akan Ada Pembatasan Ketat
Imlek 2026 Jatuh 17 Februari, Ini Makna dan Pilihan Ucapan untuk Rekan Kerja