Berikut adalah daftar lengkap aset yang berhasil disita Polda Riau dari penggerebekan terhadap bandar narkoba MR alias Abeng:
- Uang tunai senilai Rp 11.344.376.099
- Tiga bidang tanah yang berupa kebun sawit dengan total luas 6 hektare
- Surat berharga berupa dokumen jual beli kapal
- Surat Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)
Daftar Aset Lain yang Akan Disita
Polda Riau juga telah mengidentifikasi sejumlah aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Aset-aset yang akan segera disita tersebut antara lain:
- Ruko dua lantai yang terletak di Panipahan
- Sebidang tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
- Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Kebun sawit dengan luas mencapai 2.560 hektare
- Satu unit rumah hunian beserta tanahnya di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Dua unit kendaraan
Tersangka MR alias Abeng kini dijerat dengan multiple pasal, yaitu Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 3 Bom Aktif Dijinakkan, Pelaku Diduga Siswa
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Barang Bukti, dan Motif Pelaku
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri: Antusiasme Siswa & Dukungan Kapolri
Donald Trump Gugat BBC Rp 16,7 Triliun, Tuduh Dokumenter Capitol Tidak Akurat