Bandar Narkoba Riau MR Abeng: Modus Pencucian Uang Ratusan Miliar Lewat Rekening Istri

- Selasa, 11 November 2025 | 13:40 WIB
Bandar Narkoba Riau MR Abeng: Modus Pencucian Uang Ratusan Miliar Lewat Rekening Istri

Berikut adalah daftar lengkap aset yang berhasil disita Polda Riau dari penggerebekan terhadap bandar narkoba MR alias Abeng:

  • Uang tunai senilai Rp 11.344.376.099
  • Tiga bidang tanah yang berupa kebun sawit dengan total luas 6 hektare
  • Surat berharga berupa dokumen jual beli kapal
  • Surat Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)

Daftar Aset Lain yang Akan Disita

Polda Riau juga telah mengidentifikasi sejumlah aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Aset-aset yang akan segera disita tersebut antara lain:

  • Ruko dua lantai yang terletak di Panipahan
  • Sebidang tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
  • Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
  • Kebun sawit dengan luas mencapai 2.560 hektare
  • Satu unit rumah hunian beserta tanahnya di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
  • Dua unit kendaraan

Tersangka MR alias Abeng kini dijerat dengan multiple pasal, yaitu Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Halaman:

Komentar