Bandar Narkoba Riau MR Abeng Cuci Uang Ratusan Miliar Lewat Rekening Istri
Polda Riau berhasil mengungkap aksi bandar narkoba berinisial MR, yang juga dikenal dengan nama Abeng. Pelaku diketahui menampung uang hasil penjualan narkoba dalam rekening atas nama istrinya, S. Transaksi keuangan yang terjadi pada rekening tersebut dilaporkan mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Kombes Putu Yudha Prawira, selaku Direktur Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka MR alias Abeng telah aktif menjual narkoba sejak tahun 2013. Pelaku pernah ditangkap dan menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2017. Setelah bebas pada 2019, terungkap bahwa Abeng tetap mengendalikan transaksi narkoba bahkan saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba Abeng
Polisi mengungkap berbagai modus yang digunakan tersangka Abeng untuk menyamarkan aset hasil kejahatannya. Modus utama yang digunakan adalah dengan memanfaatkan rekening orang lain, dalam hal ini rekening sang istri, untuk menampung dana haram. Selain itu, pencucian uang juga dilakukan dengan cara membeli berbagai aset atas nama orang lain.
Untuk mengelabui pihak berwajib, Abeng juga membangun usaha di bidang perikanan dengan menggunakan kapal tangkap ikan yang dibeli dari hasil penjualan narkoba. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan bahwa pendapatannya berasal dari sumber yang sah. Pelaku juga memanfaatkan jasa orang lain untuk bertindak sebagai kurir, penyimpan barang, dan pelaku transfer uang.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 96S Picu Cuaca Ekstrem di NTB, Warga Diminta Waspada
Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara Berakhir dengan SP3, KPK Sebut Bukti Tak Cukup
China Gelar Misi Keadilan 2025, Latihan Militer Besar-besaran di Sekitar Taiwan
Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Drone dan Doa Gantikan Kembang Api