Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari tiga orang yang terlibat, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam status buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams, mengonfirmasi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Dua pelaku yang ditangkap berinisial EL dan AP, sedangkan pelaku yang masih buron berinisial EM.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga pada Mei 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan korban. Diduga, kelompok ini telah melakukan aksinya di 37 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 32 unit sepeda motor yang merupakan hasil dari tindak pencurian. Kedua pelaku yang telah ditangkap kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
Artikel Terkait
Pembatasan Game PUBG di Indonesia: Rencana Pemerintah & Dampaknya
Bahaya Pemberian Modal UMKM Tanpa Literasi Keuangan Menurut Pakar
Mayat Pria Ditemukan di Km 30 Tol Jagorawi Bogor, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, Ini Daftar 10 Penerima 2025