Klaster kedua melibatkan 3 tersangka, termasuk Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT). Mereka menghadapi tuduhan yang lebih berat, yaitu bukan hanya menyebarkan tetapi secara aktif menciptakan atau merekayasa data elektronik melalui analisis yang tidak ilmiah. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yang termasuk dalam kategori pelanggaran teknis yang berat.
Proses Hukum Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
IPW menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Penyidik dikabarkan telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli pidana, sosiologi, hukum IT, dan psikologi. Proses gelar perkara juga telah dilakukan dengan mengundang pihak eksternal di luar penyidik untuk menilai hasil penyelidikan.
Bagi pihak tersangka yang merasa tidak adil dengan penetapan ini, tersedia berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh, seperti praperadilan, upaya restoratif justice, atau pembelaan dalam pokok perkara jika kasus berlanjut ke pengadilan.
Respons Para Tersangka
Roy Suryo menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tenang. Ia menegaskan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Roy Suryo menyatakan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dan mengajak ketujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar.
Sementara itu, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, menyatakan telah siap lahir dan batin menghadapi proses hukum ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses yang berlangsung kepada Tuhan dan tim kuasa hukumnya, sambil tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Paviliun Indonesia Resmi Dibuka di COP30, Targetkan Manfaat Ekonomi Rp 16 Triliun dari Perdagangan Karbon
Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PII Dukung Penuh Polda Metro Jaya
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan: Polisi Periksa 39 Saksi dan CCTV
Ledakan Mobil di New Delhi Tewaskan 8 Orang dan Lukai 19 Korban