Gubernur Banten Andra Soni Koordinasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Gubernur Banten, Andra Soni, mengadakan koordinasi intensif dengan pengelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk menangani maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyampaikan seluruh data terkait pertambangan ilegal itu kepada pihak berwenang.
Dalam keterangannya di Kota Serang pada Senin (10/11/2025), Andra Soni mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pihak kementerian telah melakukan langkah penindakan dan beberapa lokasi tambang ilegal bahkan telah berhasil ditutup.
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa wewenang penindakan tambang ilegal di kawasan Gunung Halimun sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab TNGHS. Oleh karena itu, Pemprov Banten secara proaktif telah menyerahkan semua data dan informasi yang dimiliki kepada Kementerian Kehutanan untuk mendukung proses penertiban.
Kemenhut Identifikasi 411 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum telah menggencarkan operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Berdasarkan hasil identifikasi mendalam, terungkap fakta mencengangkan bahwa terdapat setidaknya 411 lubang tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada area-area yang berpotensi tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan. Tindakan ini penting untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, terutama saat musim penghujan tiba.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Gakkum telah mempersiapkan operasi penertiban PETI di tujuh lokasi yang telah teridentifikasi dengan jelas di kawasan Halimun Salak. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak.
Lokasi Rawan Tambang Ilegal di Sekitar Gunung Halimun Salak
Rudianto menambahkan bahwa jangkauan operasi penertiban tidak hanya terbatas pada TNGHS. Tim gabungan akan memperluas cakupan penertiban ke sejumlah titik rawan lainnya, termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
Selain 411 lubang tambang ilegal, tim identifikasi juga menemukan hampir 1.119 pondok kerja yang digunakan para penambang. Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah mengingat lokasi operasi PETI yang sangat terpencil dan jauh dari jalur transportasi utama, sehingga menyulitkan proses pemantauan.
Artikel Terkait
Tujuh Koper Wisatawan Thailand Raib Saat Parkir di Kawasan Bromo
Rabu Abu 2026 Bukan Hari Libur Nasional, Gereja Katedral Gelar Misa Tanpa Pendaftaran
Imlek 2026 Dirayakan 17 Februari, Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur
Forum Dialog MAJU:ON Dukung Penyelerasan Inovasi Startup dengan Kebijakan Energi Nasional