Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada area-area yang berpotensi tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan. Tindakan ini penting untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, terutama saat musim penghujan tiba.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Gakkum telah mempersiapkan operasi penertiban PETI di tujuh lokasi yang telah teridentifikasi dengan jelas di kawasan Halimun Salak. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak.
Lokasi Rawan Tambang Ilegal di Sekitar Gunung Halimun Salak
Rudianto menambahkan bahwa jangkauan operasi penertiban tidak hanya terbatas pada TNGHS. Tim gabungan akan memperluas cakupan penertiban ke sejumlah titik rawan lainnya, termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
Selain 411 lubang tambang ilegal, tim identifikasi juga menemukan hampir 1.119 pondok kerja yang digunakan para penambang. Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah mengingat lokasi operasi PETI yang sangat terpencil dan jauh dari jalur transportasi utama, sehingga menyulitkan proses pemantauan.
Artikel Terkait
Israel Akui Somaliland, Dua Puluh Lebih Negara Menolak
Riau Sita Narkoba Senilai Rp 893 Miliar, Selamatkan 4,5 Juta Jiwa
Hujan Lebat Tak Surutkan Semangat Polres Kuansing Layani Pemudik
Kapolda Riau Soroti Penurunan Kejahatan dan Sinergi Pentahelix di Akhir 2025