UU Haji 2025: Transformasi Pelayanan & Perlindungan Jamaah Haji

- Minggu, 09 November 2025 | 11:00 WIB
UU Haji 2025: Transformasi Pelayanan & Perlindungan Jamaah Haji

Transformasi Tata Kelola Haji: Profesionalisme dan Perlindungan Jamaah Menjadi Prioritas

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya profesionalisme dan ketulusan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, hal ini dapat diwujudkan melalui konsistensi terhadap semangat pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama, serta pelaksanaan yang berlandaskan UU No. 14 Tahun 2025 yang menekankan asas syariah, perlindungan, dan pelayanan jamaah.

Asas Syariah dan Perlindungan Jamaah dalam UU Haji Terbaru

Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Haji telah menetapkan asas syariah sebagai prinsip utama. "Ini artinya negara turut memastikan pelaksanaan ibadah Haji yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, ditambah dengan asas-asas baru seperti perlindungan dan pelayanan jamaah," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/11/2025).

Penyelesaian Masalah Kartu Nusuk dan Koordinasi Syarikah

Dalam Rakernas II dan Mudzakaroh Nasional Perhajian II Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah PP Muhammadiyah, HNW mengungkapkan langkah pembenahan penting. Pemberian kartu Nusuk akan dilakukan sejak embarkasi di Indonesia, mengatasi masalah tahun sebelumnya dimana jamaah di Mekah dan Madinah belum sepenuhnya menerima kartu tersebut.

Persoalan teknis lainnya yang diselesaikan adalah pemisahan jemaah akibat pengaturan syarikah. "Tahun lalu ada suami-istri, orang tua dan anak yang terpisah. Sekarang sudah disepakati agar hal itu tidak terulang dengan kepastian pelayanan terbaik dari dua syarikah yang ditunjuk Kemenhaj," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Pengawasan Publik dan Peningkatan Profesionalitas

UU terbaru tentang Haji juga memungkinkan peningkatan profesionalitas dengan memberikan hak bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan haji. Pengawasan publik ini diharapkan dapat membuat tata kelola haji semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Keunggulan Kementerian Haji Dibandingkan Badan

Pembentukan Kementerian Haji dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan haji. "Dengan membentuk lembaga kementerian, kewenangan lebih kuat hingga ke daerah-daerah, komunikasi dengan pihak Saudi lebih terhormat, serta tanggung jawab dan pengawasan bisa lebih kuat," ujar HNW.

Komisi VIII DPR akan terus mengawasi kinerja Kementerian Haji agar tidak mengulangi persoalan tahun sebelumnya. Harapannya, pemerintah dapat mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas dengan ongkos yang lebih murah, sesuai harapan Presiden Prabowo dan umat Islam.

HNW mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji yang baik bukan hanya urusan teknis, tapi juga membawa berkah, mengikuti jejak KH Ahmad Dahlan yang membentuk Badan Penolong Haji tahun 1922.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar