9 TPS Liar di Jakarta Barat Ditutup, Lahan Dikonversi jadi Urban Farming

- Sabtu, 08 November 2025 | 11:55 WIB
9 TPS Liar di Jakarta Barat Ditutup, Lahan Dikonversi jadi Urban Farming

Penutupan 9 TPS Liar di Jakarta Barat: Langkah Konkret Penertiban Sampah

Pemerintah Jakarta Barat menutup sembilan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang tersebar di berbagai wilayah. Tindakan penutupan TPS ilegal ini dilakukan untuk melindungi aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari kerusakan akibat aktivitas pembuangan sampah tidak resmi.

Alasan Penutupan TPS Liar Jakarta Barat

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, menjelaskan bahwa penutupan sembilan TPS ilegal bertujuan menjaga aset lahan fasos-fasum serta meningkatkan pengawasan rantai pengolahan sampah. "TPS-TPS itu tidak masuk daftar resmi," tegas Hariadi.

Daftar Lokasi TPS Liar yang Ditutup di Jakbar

Berikut adalah sembilan TPS liar yang telah ditutup di Jakarta Barat:

  • TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara
  • TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa
  • TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya
  • TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat
  • TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara
  • TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan

Fungsi Baru Lahan Eks TPS Liar

Setelah penutupan TPS liar, pemerintah berencana mengembalikan fungsi area tersebut sesuai peruntukan semula. "Areal itu kita manfaatkan kembali buat urban farming dan taman," jelas Hariadi. Transformasi ini diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Penindakan Pembuang Sampah Ilegal

Selain menutup TPS ilegal, Sudin LH Jakarta Barat juga aktif menindak pelaku pembuang sampah sembarangan. "Sudin LH Jakbar yang paling banyak mendenda oknum yang buang sampah sembarangan," tegas Hariadi.

Perkembangan TPS Terdaftar di Jakarta Barat

Data menunjukkan peningkatan signifikan TPS terdaftar di Jakarta Barat. Hingga Oktober 2023, terdapat 120 TPS resmi, meningkat pesat dari hanya 36 TPS pada tahun 2019. Pengadaan TPS di lingkungan warga mengikuti Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014 yang menekankan musyawarah masyarakat sebagai dasar penetapan lokasi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar