Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Di antara nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11).
Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Proses ini juga melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Gelar perkara turut melibatkan pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum, dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan dari berbagai ahli di bidang masing-masing.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. Lima tersangka dari klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," paparnya.
Artikel Terkait
Kerja Sama Indonesia-Inggris di COP30: Perkuat Tata Kelola Karbon & Pembangunan Rendah Karbon
Gubernur Banten Andra Soni Jemput Korban Perampokan Baduy, Tawarkan Rumah Singgah
Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto & Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Evakuasi Ibu Kota Akibat Kekeringan