Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, telah memberikan respons resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, dr Tifa menyatakan penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
"Semua proses hukum yang sedang berjalan saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi, saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ujar Tifa kepada wartawan pada Jumat (7/11/2025).
Dia menegaskan sikap menghormati dan menghargai seluruh proses hukum yang berlaku. dr Tifa juga mengungkapkan bahwa ia telah mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim kuasa hukum yang menanganinya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung secara transparan. Kebenaran harus ditegakkan. Untuk proses lebih lanjut, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa menambahkan.
Di tengah situasi ini, dr Tifa tetap meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari perjuangan menuju kebenaran. Menurutnya, perjuangan untuk menegakkan kebenaran seringkali menghadapi tantangan dan rintangan yang tidak mudah.
"Sampai saat ini, saya dengan keyakinan penuh percaya bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan dalam mencari dan menegakkan kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," imbuhnya.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Di antara nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11).
Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Proses ini juga melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Gelar perkara turut melibatkan pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum, dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan dari berbagai ahli di bidang masing-masing.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. Lima tersangka dari klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," paparnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Ingatkan Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri
Inul Daratista Ungkap Adam Suseno Habiskan Rp5 Juta untuk Langganan Drama China
Pencuri Berpenampilan Resmi Bobol Hotel Bintang Lima di Sudirman
BMKG: Hujan Ekstrem Makin Sering, Suhu Indonesia Diproyeksi Naik 1,6°C