Biaya Politik Tinggi & Gaji Rendah Picu Korupsi Kepala Daerah, Ini Solusinya

- Jumat, 07 November 2025 | 16:35 WIB
Biaya Politik Tinggi & Gaji Rendah Picu Korupsi Kepala Daerah, Ini Solusinya
Penyebab Korupsi Kepala Daerah: Biaya Politik Tinggi dan Kesejahteraan Rendah

Penyebab Korupsi Kepala Daerah: Biaya Politik Tinggi dan Kesejahteraan Rendah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan dua faktor utama yang menyebabkan kasus korupsi berulang dilakukan oleh kepala daerah. Menurutnya, tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah menjadi akar permasalahan. Ia menekankan perlunya formula khusus untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah.

Biaya Politik yang Tinggi dan Kultur Pragmatis

Rifqinizamy menjelaskan bahwa biaya politik dalam perebutan kekuasaan, khususnya pada masa kampanye Pilkada, sangat tinggi. Fenomena ini, menurutnya, dipengaruhi oleh kultur politik yang semakin pragmatis. Biaya politik ini tidak hanya terjadi saat kampanye, tetapi juga berlanjut sepanjang masa pemerintahan dengan biaya yang cukup signifikan.

Usulan Insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sebagai solusi, Rifqinizamy mengusulkan pemberian insentif bagi kepala daerah yang dikaitkan dengan kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengusulkan agar gubernur, bupati, dan wali kota berhak mendapatkan persentase tertentu dari PAD yang berhasil ditingkatkan. Usulan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah sekaligus memberikan reward atas kerja keras kepala daerah. Penggunaan dana insentif ini nantinya harus diatur secara legal dalam peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dalam Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Politikus NasDem ini menyatakan bahwa tanpa perubahan formula, peluang penyalahgunaan kewenangan akan terus terjadi. Oleh karena itu, Komisi II DPR akan membahas sistem pemilihan kepala daerah dan formula kesejahteraan ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pembahasan ini dianggap penting untuk menciptakan sistem yang lebih proporsional dan adil.

Namun, Rifqinizamy menilai usulan penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat sulit diwujudkan. Hal ini dikarenakan UUD 1945 telah menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis, yang mengisyaratkan tidak mungkinnya dilakukan penunjukan langsung.

Komentar