Imron Dibekuk di Cilacap Usai Aniaya Orang dengan Gangguan Jiwa Hingga Tewas di Kendal
Seorang pria berinisial Imron (46) akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Cilacap.
Motif Penganiayaan ODGJ di Kendal
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini diawali oleh emosi pelaku. "Motifnya karena tersangka emosi dengan korban yang memukul tersangka dengan tongkat kayu," jelas Bondan seperti dilansir pada Jumat (7/11/2025).
Kronologi Penyerangan di Pegandon, Kendal
Kejadian berawal pada 20 September 2025. Saat itu, Imron sedang pulang dari nongkrong dan mendapati korban berada di depan rumahnya sambil membawa tongkat kayu. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba memukul punggung Imron dengan tongkat yang dibawanya.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Ilegal
Mendagri Terbitkan Aturan WFH Wajib Setiap Jumat untuk ASN Daerah Mulai 2026
Satu Remaja Tewas, Satu Lagi Hilang Tenggelam di Curug Parigi Bogor
Satgas PRR: 5.000 Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Rusak Akibat Banjir dan Longsor