Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pernyataan ini disampaikan menanggapi pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor 1.802 ton produk turunan CPO yang dikemas sebagai komoditas fatty matter.
Menurut Agus, ekspor ilegal produk turunan CPO tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan upaya hilirisasi industri kelapa sawit dalam negeri. "Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah, dan tentu mengganggu jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri," kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Aturan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor oleh kementerian terkait. Agus berpesan kepada pelaku usaha untuk tidak bermain curang dalam ekspor komoditas olahan kelapa sawit.
Artikel Terkait
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina sebagai Ancaman Genosida
ANDALAN dan Jejakin Kolaborasi Restorasi Mangrove dengan Teknologi Pemantauan
Menteri Fadli Zon Resmikan Revitalisasi Museum Cipari, Wujudkan Transformasi Museum Jadi Pusat Pengalaman