Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol & Melapor ke OJK

- Kamis, 06 November 2025 | 18:30 WIB
Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol & Melapor ke OJK

Cek SLIK OJK Secara Offline

Selain online, pengecekan juga dapat dilakukan secara offline atau langsung di kantor OJK setempat. Berikut prosedurnya:

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  2. Bawa dokumen persyaratan berikut:
    • Fotokopi KTP atau Paspor asli (untuk WNI atau WNA).
    • Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa.
    • Untuk ahli waris, sertakan surat keterangan kematian dan dokumen hubungan keluarga.
    • Untuk badan usaha, bawa fotokopi akta pendirian, NPWP, dan identitas pengurus.
  3. OJK akan melakukan verifikasi data dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email yang telah didaftarkan.

Cara Melaporkan Jika NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK atau KTP telah digunakan oleh pihak lain untuk pinjaman online, segera lakukan pelaporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan dan panduan hukum yang dikutip dari OJK, berikut langkah yang dapat dilakukan:

Laporkan ke OJK

  1. Sampaikan laporan resmi melalui email [email protected], telepon 157, atau surat tertulis yang ditujukan ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Menara Radius Prawiro, Jakarta.
  2. Laporan ini penting sebagai bukti hukum bahwa data telah disalahgunakan.

Adukan ke Kantor Polisi

  1. Jika mengalami kerugian materiil maupun immateriil, segera buat laporan ke kantor polisi terdekat.
  2. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar, pesan ancaman, atau surat tagihan dari pinjol.
  3. Setelah laporan dibuat, simpan salinan bukti laporan untuk diserahkan ke pihak OJK atau lembaga terkait sebagai penguat bahwa pemilik KTP bukan pihak yang mengajukan pinjaman tersebut.

Demikian informasi mengenai cara cek dan melapor jika NIK atau KTP digunakan untuk pinjol tanpa izin. Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat lebih terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi di era digital.


Halaman:

Komentar