Cara Daftar dan Buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk Dapatkan Transportasi Umum Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan transportasi umum gratis bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Dengan memiliki KPJ, pekerja berhak mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa dipungut biaya.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kartu ini memberikan akses kepada berbagai keringanan biaya, termasuk transportasi, pangan, dan pendidikan untuk anak pekerja. KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.
Syarat dan Dokumen Pembuatan KPJ
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar KPJ:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Artikel Terkait
Kemensos & Kemenhub Serahkan 28 Bus Sekolah Rakyat: Daftar Penerima 2025
6 Siswa SD Cipayung Jadi Viral Usai Serahkan HP Temuan ke Polisi, Diapresiasi Kapolda
Kasus Prada Lucky: Komandan Korem 161/Wira Sakti Pastikan Proses Hukum Transparan
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Papua Percepat Pembangunan & Realisasi APBD