Putusan MKD: 3 Anggota DPR Nonaktif Disanksi, 2 Diaktifkan Kembali
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terkait kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota Dewan yang sebelumnya nonaktif. Sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 5 November 2025, menghasilkan keputusan berbeda untuk masing-masing anggota.
Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Bersalah dan Diaktifkan Kembali
MKD menyatakan dua dari lima anggota DPR yang diperiksa, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini membuat keduanya secara resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Meski dinyatakan tidak bersalah, Adies Kadir mendapat teguran dari MKD untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, menyusul kesalahannya dalam mengutip besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Tiga Anggota DPR Divonis Sanksi Nonaktif
Berbeda dengan kedua rekannya, tiga anggota DPR lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan menerima sanksi beragam. Berikut adalah rincian putusan sanksi dari MKD:
1. Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
3. Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Selama masa penonaktifan, ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan dari DPR. Putusan ini, yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dinyatakan sebagai putusan final dan mengikat.
Artikel Terkait
La Nina BMKG 2025-2026: Dampak Hingga Awal 2026 & Ancaman Cuaca Ekstrem
Korban Terakhir KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, Nabila Yuliani Desi, Ditemukan Tewas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Dugaan Fee 2,5% dari Anggaran PUPR Rp 177 M
PSEL Tangerang TPA Jatiwaringin Siap Beroperasi Desember 2025