Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 7 Miliar
KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menargetkan bawahannya di Dinas PUPR Riau. Modus operandi yang diduga adalah pemerasan sebesar Rp 7 miliar yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.
Penggunaan Uang Hasil Dugaan Pemerasan
Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut dikumpulkan melalui Tenaga Ahli Gubernur. Dana itu diduga akan dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi Abdul Wahid, termasuk bepergian ke luar negeri.
Rencana Perjalanan ke Luar Negeri
KPK mengungkapkan rincian perjalanan yang akan dibiayai dengan uang haram tersebut. Abdul Wahid disebutkan berencana melakukan lawatan ke tiga negara, yaitu Inggris, Brasil, dan Malaysia. Penggunaan mata uang asing seperti Pound Sterling dan Dolar AS yang disita oleh KPK menguatkan dugaan ini.
Artikel Terkait
Wakapolres Kampar Turun Langsung, Ronda Bareng Warga Sambut Nataru
Kapolsek Ciputat Timur Tinjau Gereja Rempoa, Siapkan Keamanan Natal 2025
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025: Pengamanan Diperketat, Layanan Kesehatan Ditambah di Pelabuhan Tanjung Harapan
Gus Fawait Blusukan ke Umbulsari, Janjikan KTP Sampai ke Pelosok