Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 7 Miliar
KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menargetkan bawahannya di Dinas PUPR Riau. Modus operandi yang diduga adalah pemerasan sebesar Rp 7 miliar yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.
Penggunaan Uang Hasil Dugaan Pemerasan
Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut dikumpulkan melalui Tenaga Ahli Gubernur. Dana itu diduga akan dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi Abdul Wahid, termasuk bepergian ke luar negeri.
Rencana Perjalanan ke Luar Negeri
KPK mengungkapkan rincian perjalanan yang akan dibiayai dengan uang haram tersebut. Abdul Wahid disebutkan berencana melakukan lawatan ke tiga negara, yaitu Inggris, Brasil, dan Malaysia. Penggunaan mata uang asing seperti Pound Sterling dan Dolar AS yang disita oleh KPK menguatkan dugaan ini.
Artikel Terkait
Operasi Nataru 2025/2026: Korlantas Polri Siapkan Kamseltibcarlantas, Diawali Operasi Zebra
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari Jakarta, 18 Tersangka Narkoba Diamankan
Operasi BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Hadapi Perlawanan Senjata Panah dan Kembang Api
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB