Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 7 Miliar
KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menargetkan bawahannya di Dinas PUPR Riau. Modus operandi yang diduga adalah pemerasan sebesar Rp 7 miliar yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.
Penggunaan Uang Hasil Dugaan Pemerasan
Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut dikumpulkan melalui Tenaga Ahli Gubernur. Dana itu diduga akan dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi Abdul Wahid, termasuk bepergian ke luar negeri.
Rencana Perjalanan ke Luar Negeri
KPK mengungkapkan rincian perjalanan yang akan dibiayai dengan uang haram tersebut. Abdul Wahid disebutkan berencana melakukan lawatan ke tiga negara, yaitu Inggris, Brasil, dan Malaysia. Penggunaan mata uang asing seperti Pound Sterling dan Dolar AS yang disita oleh KPK menguatkan dugaan ini.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita bukti uang tunai dalam valuta asing dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Total Penerimaan dan Modus 'Jatah Preman'
Dari total permintaan sebesar Rp 7 miliar, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Praktek pemerasan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman' yang ditujukan kepada para bawahannya.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Bukti Rp40,5 Miliar Disita
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor, Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar