Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 7 Miliar
KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menargetkan bawahannya di Dinas PUPR Riau. Modus operandi yang diduga adalah pemerasan sebesar Rp 7 miliar yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.
Penggunaan Uang Hasil Dugaan Pemerasan
Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut dikumpulkan melalui Tenaga Ahli Gubernur. Dana itu diduga akan dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi Abdul Wahid, termasuk bepergian ke luar negeri.
Rencana Perjalanan ke Luar Negeri
KPK mengungkapkan rincian perjalanan yang akan dibiayai dengan uang haram tersebut. Abdul Wahid disebutkan berencana melakukan lawatan ke tiga negara, yaitu Inggris, Brasil, dan Malaysia. Penggunaan mata uang asing seperti Pound Sterling dan Dolar AS yang disita oleh KPK menguatkan dugaan ini.
Artikel Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta 2025: Gubernur Pastikan Masih Dikaji, Belum Final
DPR Potong Titik Reses dari 26 ke 22, Begini Dampaknya pada Anggaran
DPR Apresiasi Kinerja Kemensos: Anggaran & Capaian Nyata Penanganan Bencana 2024
Hakim Agam Syarief Baharudin Mohon Vonis Ringan, Sebut Diri Sapu Kotor dalam Kasus Suap Minyak Goreng