Uya Kuya mengaku akan mengambil pelajaran dari insiden yang terjadi pada Agustus lalu, yang berujung pada kericuhan dan penjarahan rumahnya. Ia menyatakan penghargaannya terhadap keputusan akhir MKD.
"Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Uya Kuya di MKD DPR
Kasus ini berawal dari aksi joget Uya Kuya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD yang dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar kode etik. Video tersebut kemudian disunting dan disebarkan di media sosial dengan narasi yang menyatakan joget tersebut sebagai bentuk persetujuan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin menjelaskan dalam sidang putusan: "Bahwa menurut para pengadu dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu III (Surya Utama) dan IV (Eko Hendro Purnomo) atas tindakan melakukan joget pada saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang kemudian disunting ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."
Artikel Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta 2025: Gubernur Pastikan Masih Dikaji, Belum Final
DPR Potong Titik Reses dari 26 ke 22, Begini Dampaknya pada Anggaran
DPR Apresiasi Kinerja Kemensos: Anggaran & Capaian Nyata Penanganan Bencana 2024
Hakim Agam Syarief Baharudin Mohon Vonis Ringan, Sebut Diri Sapu Kotor dalam Kasus Suap Minyak Goreng