MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap tiga anggota dewan, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Sanksi ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 5 November 2025.
Rincian Sanksi Penonaktifan Anggota DPR
Ketiga anggota DPR tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Selain sanksi nonaktif, mereka juga dikenakan sanksi tidak dapat menerima hak keuangan DPR selama masa penonaktifan. Berikut adalah rincian putusan MKD DPR:
Sanksi untuk Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Dikenai sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama 3 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Sanksi untuk Eko Patrio
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama 4 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Sanksi untuk Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Dua Anggota DPR Dinyatakan Tidak Terbukti Melanggar
Berbeda dengan ketiga anggotanya, MKD DPR menyatakan dua anggota lainnya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya adalah Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya).
Adies Kadir dan Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan MKD dibacakan. Meski begitu, Adies Kadir mendapat teguran untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait kesalahan pengucapannya soal besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Sidang putusan MKD DPR ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Kinerja Kemensos: Anggaran & Capaian Nyata Penanganan Bencana 2024
Hakim Agam Syarief Baharudin Mohon Vonis Ringan, Sebut Diri Sapu Kotor dalam Kasus Suap Minyak Goreng
Seleksi PPIH 2026 Dibuka November 2025: Syarat & Jadwal Lengkap
Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Boleh Berhaji 2026: Syarat Kesehatan Baru