KPK Panggil Dindo, Anak SYL, Terkait Kasus TPPU dan Fakta Mobil Alphard Rp 43 Juta/Bulan

- Rabu, 05 November 2025 | 12:20 WIB
KPK Panggil Dindo, Anak SYL, Terkait Kasus TPPU dan Fakta Mobil Alphard Rp 43 Juta/Bulan

KPK memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, yang dikenal dengan nama Dindo, anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan TPPU di Kementerian Pertanian ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Saudara SYL," ujarnya.

Pemeriksaan dilaksanakan di kantor BPK Sulawesi Selatan dan tidak hanya melibatkan Dindo. KPK juga memanggil 15 saksi lainnya dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai kalangan swasta dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK:

  • Rizal Tandiawan (Swasta)
  • Amir Wongsari (Swasta)
  • Muh Harun bin Gani (Swasta)
  • Nurhayati Gani (Swasta)
  • Nurhaliah Gani (Swasta)
  • Ridwan Nawing (Swasta)
  • Eddy Satir Hassan (Swasta)
  • H Abdul Rahman Said (Swasta)
  • Saldi Nurjaffia Ichsan (Swasta)
  • Lutfi Halide (Swasta)
  • Andi Fachrysyam (PPAT)
  • Muh Yusuf Sommeng (Swasta)
  • Taba Yusarif (PPAT)
  • Widartiningsih (PPAT)
  • Panji Iswandi (PPAT)

Dalam persidangan sebelumnya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, terungkap fakta bahwa Dindo menggunakan mobil Alphard. Cicilan mobil mewah tersebut, yang mencapai Rp 43 juta per bulan, dibayarkan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian.

Selain pembayaran cicilan mobil, terungkap juga adanya penggunaan dana untuk kepentingan keluarga, termasuk biaya sunatan untuk cucu SYL yang merupakan anak dari Kemal (Dindo), serta biaya untuk acara ulang tahun cucu.

KPK saat ini masih aktif mengusut perkara pencucian uang yang diduga dilakukan oleh SYL. SYL sendiri telah dijerat dengan tiga pasal sangkaan, meliputi pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Putusan tersebut telah inkrah, dan SYL saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Sementara itu, proses hukum untuk kasus TPPU masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Komentar