- Situs Web Resmi: www.kpai.go.id
- Pengaduan Online: pengaduan.kpai.go.id
- Telepon: (021) 3190-1556
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) - Patroli Siber
Untuk konten yang termasuk dalam tindak pidana siber, seperti ujaran kebencian, penipuan online, atau ancaman, Anda dapat melaporkannya langsung ke Patroli Siber Polri.
- Situs Web Resmi: patrolisiber.id
Langkah-Langkah Melaporkan Konten Negatif
Agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti dengan cepat, pastikan untuk menyertakan bukti yang kuat. Bukti-bukti yang diperlukan meliputi:
- Tautan (URL) langsung ke konten yang bermasalah.
- Tangkapan layar (screenshot) yang jelas dari konten tersebut.
- Keterangan atau penjelasan singkat mengenai alasan pelaporan.
Dengan aktif melaporkan konten yang tidak pantas, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga turut serta dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi semua pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
Artikel Terkait
Ribuan Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Angka Diprediksi Tembus 100 Ribu
TMII Jadi Alternatif Mudik, Pengunjung Nikmati Keliling Indonesia di Hari Lebaran
Pakar Keuangan Beri Tips Pulihkan Keuangan Usai Lebaran
Mobil Travel Muat 13 Penumpang Plus Motor di Atap, Dicegat Polisi di Luwu