- Situs Web Resmi: www.kpai.go.id
- Pengaduan Online: pengaduan.kpai.go.id
- Telepon: (021) 3190-1556
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) - Patroli Siber
Untuk konten yang termasuk dalam tindak pidana siber, seperti ujaran kebencian, penipuan online, atau ancaman, Anda dapat melaporkannya langsung ke Patroli Siber Polri.
- Situs Web Resmi: patrolisiber.id
Langkah-Langkah Melaporkan Konten Negatif
Agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti dengan cepat, pastikan untuk menyertakan bukti yang kuat. Bukti-bukti yang diperlukan meliputi:
- Tautan (URL) langsung ke konten yang bermasalah.
- Tangkapan layar (screenshot) yang jelas dari konten tersebut.
- Keterangan atau penjelasan singkat mengenai alasan pelaporan.
Dengan aktif melaporkan konten yang tidak pantas, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga turut serta dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi semua pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
Artikel Terkait
Perempuan 20 Tahun di The Breeze BSD Tangerang Selatan Diselamatkan Usai Lompat ke Sungai
Polresta Serang Gandeng Driver Ojol Jadi Mitra Informan Polisi, Ini Tujuannya
Korea Utara Kirim 5.000 Tentara ke Rusia: Intelijen Ungkap Dukungan Militer untuk Perang Ukraina
Program Speling Jateng: Solusi Kesehatan Terpadu Pertama & Terlengkap di Indonesia