Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat UU TNI
Menurut para pemohon, kehadiran pasal-pasal yang digugat dapat memundurkan prinsip HAM dalam reformasi sektor keamanan. Beberapa poin kritis yang menjadi alasan gugatan adalah:
- Perluasan Wewenang TNI: Pasal-pasal tersebut dinilai memperkuat wewenang TNI melalui perubahan pengaturan tugas pokok.
- Hubungan Sipil-Militer: Mengganggu keseimbangan hubungan antara sipil dan militer.
- Usia Pensiun Perwira Tinggi: Pengaturan usia pensiun dinilai tidak konstitusional.
- Akuntabilitas: Berpotensi melemahkan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.
Dasar Hukum Gugatan ke MK
Para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa dasar hukum yang digunakan meliputi:
- Pertentangan tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pertentangan tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pelaksanaan OMSP yang dinilai meniadakan peran konstitusional DPR, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 Ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
- Pelibatan personel militer aktif di lembaga negara yang dianggap bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.
- Pengaturan usia pensiun perwira tinggi yang inkonstitusional menurut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Perkembangan sidang pengujian undang-undang ini akan menjadi perhatian publik, terkait dengan masa depan reformasi sektor keamanan dan penegakan HAM di Indonesia.
Artikel Terkait
Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Terbakar Saat Pimpin Sidang Korupsi
Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tanah Abang, Beri Janji ke Warga soal MBG
4 Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Termasuk Abdul Wahid, KPK Prihatin
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Sungai Singorojo Kendal: 3 Tewas, 3 Hilang