Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Bermasalah

- Selasa, 04 November 2025 | 16:20 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Bermasalah

Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat UU TNI

Menurut para pemohon, kehadiran pasal-pasal yang digugat dapat memundurkan prinsip HAM dalam reformasi sektor keamanan. Beberapa poin kritis yang menjadi alasan gugatan adalah:

  • Perluasan Wewenang TNI: Pasal-pasal tersebut dinilai memperkuat wewenang TNI melalui perubahan pengaturan tugas pokok.
  • Hubungan Sipil-Militer: Mengganggu keseimbangan hubungan antara sipil dan militer.
  • Usia Pensiun Perwira Tinggi: Pengaturan usia pensiun dinilai tidak konstitusional.
  • Akuntabilitas: Berpotensi melemahkan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.

Dasar Hukum Gugatan ke MK

Para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa dasar hukum yang digunakan meliputi:

  • Pertentangan tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • Pertentangan tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • Pelaksanaan OMSP yang dinilai meniadakan peran konstitusional DPR, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 Ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
  • Pelibatan personel militer aktif di lembaga negara yang dianggap bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.
  • Pengaturan usia pensiun perwira tinggi yang inkonstitusional menurut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Perkembangan sidang pengujian undang-undang ini akan menjadi perhatian publik, terkait dengan masa depan reformasi sektor keamanan dan penegakan HAM di Indonesia.


Halaman:

Komentar