Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Ini Pasal yang Dianggap Bermasalah
Sebuah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta resmi mengajukan pengujian Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.
Jalannya Sidang Gugatan UU TNI di MK
Sidang perdana untuk perkara bernomor registrasi 197/PUU-XXIII/2025 ini telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai ketua panel, dengan didampingi oleh Hakim Ridwan Mansyur dan Hakim Arsul Sani.
Pasal-Pasal dalam UU TNI yang Digugat
Para pemohon tidak hanya berasal dari lima LSM terkemuka, tetapi juga tiga individu. Mereka mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal krusial, di antaranya:
- Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15
- Pasal 7 ayat (4)
- Pasal 47 ayat (1)
- Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e
- Pasal 53 ayat (4)
- Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
Seluruh pasal tersebut dinilai inkonstitusional dan berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat UU TNI
Menurut para pemohon, kehadiran pasal-pasal yang digugat dapat memundurkan prinsip HAM dalam reformasi sektor keamanan. Beberapa poin kritis yang menjadi alasan gugatan adalah:
- Perluasan Wewenang TNI: Pasal-pasal tersebut dinilai memperkuat wewenang TNI melalui perubahan pengaturan tugas pokok.
- Hubungan Sipil-Militer: Mengganggu keseimbangan hubungan antara sipil dan militer.
- Usia Pensiun Perwira Tinggi: Pengaturan usia pensiun dinilai tidak konstitusional.
- Akuntabilitas: Berpotensi melemahkan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.
Dasar Hukum Gugatan ke MK
Para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa dasar hukum yang digunakan meliputi:
- Pertentangan tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pertentangan tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pelaksanaan OMSP yang dinilai meniadakan peran konstitusional DPR, bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 Ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
- Pelibatan personel militer aktif di lembaga negara yang dianggap bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.
- Pengaturan usia pensiun perwira tinggi yang inkonstitusional menurut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Perkembangan sidang pengujian undang-undang ini akan menjadi perhatian publik, terkait dengan masa depan reformasi sektor keamanan dan penegakan HAM di Indonesia.
Artikel Terkait
Roket Penelitian Norwegia Hampir Picu Krisis Nuklir dengan Rusia pada 1995
Bhumjaithai Pimpin Hasil Pemilu Thailand, Anutin Dekat dengan Kemenangan Telak
IHSG Melemah Tipis, Tertekan Outlook Negatif Moodys dan Pelemahan Rupiah
DPR dan Pemerintah Bahas Perbaikan Tata Kelola BPJS Penerima Bantuan Iuran