Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Ini Pasal yang Dianggap Bermasalah
Sebuah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta resmi mengajukan pengujian Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.
Jalannya Sidang Gugatan UU TNI di MK
Sidang perdana untuk perkara bernomor registrasi 197/PUU-XXIII/2025 ini telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai ketua panel, dengan didampingi oleh Hakim Ridwan Mansyur dan Hakim Arsul Sani.
Pasal-Pasal dalam UU TNI yang Digugat
Para pemohon tidak hanya berasal dari lima LSM terkemuka, tetapi juga tiga individu. Mereka mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal krusial, di antaranya:
- Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15
- Pasal 7 ayat (4)
- Pasal 47 ayat (1)
- Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e
- Pasal 53 ayat (4)
- Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
Seluruh pasal tersebut dinilai inkonstitusional dan berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Artikel Terkait
Polri Bangun Laboratorium AI dan Coding di Akademi Kepolisian Semarang
Timnas Indonesia Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series
Komisi III DPR Beri Penghargaan ke Kapolres Bekasi Atas Penyelesaian Sengketa Musala
Enam Tersangka Pembunuhan WN Ukraina di Bali Kabur ke Luar Negeri