Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang Usai Vonis Inkracht
Aset milik terpidana kasus tata kelola Timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, akan segera masuk tahap pelelangan. Proses ini dilakukan setelah putusan hukum dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, seluruh aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari vonis pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Aset yang sudah disita dan telah berkekuatan hukum tetap akan dirampas untuk negara. Selanjutnya, Tim JPU eksekutor akan menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk penilaian nilai aset sebelum dilakukan pelelangan," jelas Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Kepastian eksekusi ini semakin kuat setelah Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terkait penyitaan aset. Dengan demikian, vonis terhadap Harvey Moeis, termasuk keputusan perampasan aset, kini dapat dieksekusi sepenuhnya oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK
Semarang Siap Sambut MTQ Nasional 2026, Kemenag Tinjau Kesiapan Venue
Ibu Kota Lumpuh: Tol Jagorawi hingga Japek Tersendat Total
Von Bertambah Berat, Hakim Djuyamto Malah Dihukum 12 Tahun Penjara