Menurut penjelasan AKP Rejoice, tersangka HKP diduga kuat membeli sejumlah baterai hasil curian dari pelaku utama yang melakukan aksi pencurian di tower Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengakuan Pelaku dan Pengiriman Barang Hasil Curian
Dalam pemeriksaan awal, HKP mengaku telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil pencurian dari pelaku berinisial N dan rekannya. Harga pembelian baterai tersebut berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unitnya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ia telah mengirimkan sebagian dari baterai curian tersebut ke beberapa orang di berbagai daerah. Daerah tujuan pengiriman meliputi Bogor, Banten, Jombang, dan juga Pekanbaru sendiri.
Proses Hukum dan Komitmen Polri
Saat ini, tersangka HKP beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan kelancaran layanan publik, termasuk jaringan telekomunikasi, untuk kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Trump Bagikan Video Sketsa yang Perlihatkan PM Inggris Starmer Ketakutan Terima Teleponnya
Restoran Cibiuk di Garut Jadi Favorit Pemudik, Omzet Naik 50% Jelang Lebaran
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Jika AS Serang Pembangkit Listriknya
Macet Parah H+2 Lebaran, Arus Kendaraan ke Puncak Naik 35%