Menurut penjelasan AKP Rejoice, tersangka HKP diduga kuat membeli sejumlah baterai hasil curian dari pelaku utama yang melakukan aksi pencurian di tower Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengakuan Pelaku dan Pengiriman Barang Hasil Curian
Dalam pemeriksaan awal, HKP mengaku telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil pencurian dari pelaku berinisial N dan rekannya. Harga pembelian baterai tersebut berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unitnya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ia telah mengirimkan sebagian dari baterai curian tersebut ke beberapa orang di berbagai daerah. Daerah tujuan pengiriman meliputi Bogor, Banten, Jombang, dan juga Pekanbaru sendiri.
Proses Hukum dan Komitmen Polri
Saat ini, tersangka HKP beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan kelancaran layanan publik, termasuk jaringan telekomunikasi, untuk kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke KPK, Tersangka Korupsi e-KTP Ditahan di Singapura
BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem di Indonesia hingga Februari 2026, Ini Daerah yang Waspada
Badan Gizi Nasional Tegaskan SNI & Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk MBG
Polres Inhil Bongkar Sindikat Curanmor: 3 Tersangka Diamankan, 6 Motor Berhasil Disita