Kemnaker Gelar Konsultasi Publik UU Ketenagakerjaan Baru di Medan
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyelenggarakan Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan wujud transparansi pemerintah dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan terkini.
Dasar Hukum Revisi UU Ketenagakerjaan
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, didorong oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak putusan ditetapkan.
Tujuh Isu Strategis Ketenagakerjaan yang Dibahas
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan fokus pembahasan mencakup tujuh isu utama:
- Pengupahan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Alih Daya
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pesangon
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti
- Tenaga Kerja Asing
Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU
Konsultasi publik di Medan bertujuan menjaring aspirasi langsung dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah. Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan mengenai regulasi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Jadwal Konsultasi Publik Kemnaker
Sebelum Medan, konsultasi serupa telah dilaksanakan di Tenderang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Rencana selanjutnya akan menyambangi Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta untuk memastikan cakupan masukan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Indonesia.
Artikel Terkait
AS Balas Serangan ISIS di Suriah, Lima Anggota Kelompok Teroris Tewas
Said Abdullah Tegaskan Konferda PDIP Jatim Bukan Ajang Perpisahan, Tali Solidaritas Kader Harus Tetap Kuat
Wamenpar Turun Langsung, Cek Kesiapan Wisata Bogor Jelang Libur Panjang
Polri Gelar Mutasi Besar-besaran, 1.086 Perwira Alih Tugas