Sepanjang Minggu kemarin, satu kabar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diperbincangkan. Intinya, ada pembebasan pajak untuk pekerja yang gajinya tak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Berita ini jadi salah satu yang paling banyak dibaca di kumparanBisnis.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan Presiden AS Donald Trump. Dia menyebutkan rencananya untuk mengerahkan perusahaan-perusahaan Amerika guna membenahi industri minyak Venezuela yang sudah lama terpuruk. Dua topik ini memang menyita perhatian.
Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta, Ini Kriterianya
Kebijakan itu resmi keluar. Purbaya membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Aturan ini baru akan berlaku penuh pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menopang daya beli di tengah tekanan ekonomi yang masih ada.
Semua ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentifnya akan berjalan sepanjang tahun 2026, dari Januari hingga Desember.
Dalam pertimbangan aturan yang dikutip Minggu (4/1), Purbaya menulis, "Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal."
Nah, siapa saja yang dapat? Targetnya adalah pekerja di lima sektor spesifik: industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata. Fasilitas ini bisa dinikmati baik oleh pegawai tetap tertentu maupun yang tidak tetap.
Artikel Terkait
Prabowo Umumkan Swasembada Beras, Cadangan Bulog Tembus Rekor Tertinggi
BSI Raih Penghargaan Inovasi Syariah Berkat Terobosan Bank Emas
Gelombang Pasokan Minyak Timur Tengah Tumpahkan Harga ke Titik Terendah
Keluarga Prawirawidjaja Perkuat Cengkeraman di Ultra Jaya dengan Beli Saham Rp1,8 Miliar